Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Begini Reaksi Bareskrim Polri

Menurut Argo, melalui praperadilan maka majelis hakim lah nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya proses penahanan tersebut.

klikpositif
Senin, 10 Agustus 2020 | 12:29 WIB
Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Begini Reaksi Bareskrim Polri
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons terkait langkah hukum pengacara Djoko Tjandara, Dewi Anggraeni Kolopaking yang mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran tak terima atas proses penahanan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim pihaknya tak menyoal ihwal gugatan yang diajukan Anita yang kini berstatus tersangka dalam kasus surat sakti Djoko Tjandra.

Menurut Argo, melalui praperadilan maka majelis hakim lah nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya proses penahanan tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI