PESSEL, KLIKPOSITIF- Selain Wali Nagari (Desa), Kepala Kampung atau sebutan lainnya termasuk pihak perangkat nagari atau desa yang dilarang terlibat dalam politik praktis dalam dukung-mendukung Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2020, terutama pada masa kampanye ini.
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pessel, Ariski Elfandi mengimbau, selain wali nagari, kepala kampung juga harus memahami betul tentang larangan pada Pilkada 2020 dan neteralitas sebagai perangkat desa atau nagari.
"Ya, karena Kepala Kampung merupakan pelaksana wilayah dari perangkat desa atau nagari. Sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 10 tahun 2016, mereka termasuk pihak yang dilarang dalam aturan tersebut," ungkapnya pada KLIKPOSITIF.