Bawaslu Pessel Sebut Kepala Kampung Masuk Pihak yang Dilarang Dukung Paslon

Pelarangan keterlibatan wali nagari yang termasuk kepala kampung sebagai perangkat desa, pelarangannya berlaku sama dengan netralitas seorang ASN.

klikpositif
Minggu, 27 September 2020 | 15:49 WIB
Bawaslu Pessel Sebut Kepala Kampung Masuk Pihak yang Dilarang Dukung Paslon
Sumber: klikpositif

PESSEL, KLIKPOSITIF- Selain Wali Nagari (Desa), Kepala Kampung atau sebutan lainnya termasuk pihak perangkat nagari atau desa yang dilarang terlibat dalam politik praktis dalam dukung-mendukung Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2020, terutama pada masa kampanye ini.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pessel, Ariski Elfandi mengimbau, selain wali nagari, kepala kampung juga harus memahami betul tentang larangan pada Pilkada 2020 dan neteralitas sebagai perangkat desa atau nagari.

"Ya, karena Kepala Kampung merupakan pelaksana wilayah dari perangkat desa atau nagari. Sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 10 tahun 2016, mereka termasuk pihak yang dilarang dalam aturan tersebut," ungkapnya pada KLIKPOSITIF.

BERITA LAINNYA

TERKINI