PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tidak akan membatasi jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh akan terus mengirim usulan data UKM sebagai calon penerima BPUM tahap II. Tenggat waktu penginputan data adalah sampai akhir November 2020.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mulai melakukan penginputan data pelaku usaha mikro di tahap II ini.