PADANG, KLIKPOSITIF-- Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Padang, Hendri Septa menyatakan bahwa pihaknya belum mencabut Surat Edaran (SE) terkait pelarangan pesta pernikahan yang diberlakukan sejak dua pekan lalu.
"Untuk Surat Edaran itu akan kami cabut setelah pelaku usaha pesta pernikahan melakukan tes PCR swab seperti yang tertera dalam deklarasi kami bersama pengusaha ini," katanya saat dikonfirmasi, Senin 22 November 2020.
Ia mengatakan, pihaknya masih belum akan mencabut surat edaran itu sebelum pelaku usaha melakukan tes PCR swab seperti yang disepakati.