KLIKPOSITIF - Terkait rencana Kementerian BUMN untuk membentuk Holding BUMN Pangan dengan suntikan anggaran Rp1 triliun berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah agar fungsi Bulog kembali pada regulasi awal tanpa berlabel korporasi yang mencari untung.
Akmal mengatakan, tiga pilar Utama BULOG ini menjadi rancu ketika membonceng label perusahaan. Yang ia maksud tiga pilar utama itu adalah Ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, Akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat dan Melakukan stabilisasi harga.
"Selama ini fungsi BULOG menjadi tersandera akibat tuntutan mencari keuntungan. Ujungnya rakyat yang mendapat kesusahan, terutama para petani. Dilema Bulog terjadi akibat regulasi yang berubah semenjak 20 Januari 2003," tutur Akmal dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).