Mahasiswa Penerima Beasiswa Terciduk Saat Ambil Paket 1 Kg Ganja

Seorang mahasiswa penerima beasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi di Jawa berinisial AH ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

kriminologi
Kamis, 16 Agustus 2018 | 10:59 WIB
Mahasiswa Penerima Beasiswa Terciduk Saat Ambil Paket 1 Kg Ganja
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Seorang mahasiswa penerima beasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi di Jawa berinisial AH ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pria berusia 23 tahun itu terciduk saat hendak mengambil kiriman paket ganja seberat 1 kilogram.

“Tersangka AH ini mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa. Dia juga penerima beasiswa dan berada di Samarinda dalam rangka libur kuliah. Sementara Mr X sebagai pemasoknya kini jadi DPO (daftar pencarian orang),” kata Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 15 Agustus 2018. 

Polisi Ciduk Kakek Tujuh Cucu Penjual 15 Paket Ganja di Pasar Tahanan Lapas Bengkalis Pasok Ganja 1 Kg ke dalam Sel Polisi Geledah Rumah Tukang Ojek, Temukan Ganja 29 Kg di Tempat Tidur

Siti menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk pelaku setelah mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket ganja dari wilayah Sumatera melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman. Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan investigasi. 

“Akhirnya pelaku AH bisa ditangkap saat sedang mengambil kiriman paket itu," ujarnya.

Siti mengatakan, penangkapan terhadap AH berlangsung pada Kamis, 2 Agustus 2018 pagi sekitar pukul 08.30 WITA di parkiran kantor perusahaan jasa pengiriman di Jalan AW Syahrani Samarinda. Tersangka dalam upayanya untuk menyamarkan isi paket ganja 1 kilogram, mengemasnya dalam kardus sepatu sneakers dengan dibungkus rapi. 

Dalam penindakan itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, telepon genggam dan resi pengiriman paket sebagai barang bukti. Saat ini, petugas BNNK Samarinda terus memeriksa intensif mahasiswa yang tinggal di Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda, itu, untuk mengungkap pemasoknya.

Sepekan sebelumnya, BNNK Samarinda juga membekuk pemilik distro atau toko pakaian di Jalan MT Haryono Samarinda berinisial PM (30) yang merangkap sebagai pengedar ganja. Dari tangan tersangka PM ini, disita ganja seberat 200,58 gram, enam pak plastik cetik ukuran sedang dan satu pak plastik cetik ukuran besar, dua pipet kaca, dan satu bong (alat hisap sabu-sabu).

Di lokasi yang sama, petugas BNNK Samarinda mengamankan lima orang yang sedang membeli dan mengonsumsi ganja.

"PM telah menjalankan bisnis narkoba sekitar tiga tahun dengan menyamarkan operasinya melalui toko pakaian (distro). Pelanggannya rata-rata pekerja seni, remaja dan ABG berstatus pelajar atau mahasiswa. Nah, untuk lima orang pembeli dan pemakai ganja yang ikut ditangkap akan direhabilitasi dulu sebelum dilepas," kata AKBP Siti.

BERITA LAINNYA

TERKINI