Tudingan Sihir Majikan, Pasutri TKI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Pasangan suami istri yang bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia atau TKI bernama Tohirin dan Nurnengsih lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

kriminologi
Jumat, 17 Agustus 2018 | 13:06 WIB
Tudingan Sihir Majikan, Pasutri TKI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Pasangan suami istri yang bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia atau TKI bernama Tohirin dan Nurnengsih lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Pasutri ini sebelumnya telah menjalani rangkaian sidang atas tuduhan telah menyihir majikannya.

Menurut Duta Besar RI, Agus Maftuh Abegebriel, kedua warga negara Indonesia yang lolos dari hukuman mati akan dipulangkan ke Indonesia. Sebelumnya, Tohirin sudah pulang lebih dulu ke tanah air.

Selanjutnya, istrinya akan menyusul kepulangan Tohirin. Kepulangan Nurnengsih akan didampingi staf KBRI Muhammad Al-Qarni.

“Suami Nurnengsih, Tohirin yang juga lolos dari hukuman mati telah tiba lebih dahulu di Indonesia pada 4 Agustus 2018 lalu,” kata Agus Maftuh dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 17 Agustus 2018.

Agus mengatakan, kepulangan Nurnengsih yang lebih lama lantaran pertiimbangan jadwal penerbangan padat karena musim haji. Dia menambahkan, KBRI Riyadh selalu konsisten memprioritaskan upaya penyelamatan WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

“Hal ini sejalan dengan pesan khusus Presiden Jokowi untuk selalu menghadirkan negara di tengah-tengah WNI di luar negeri,” katanya.

Menurut Agus, Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman, melaporkan keduanya ke polisi karena dituduh melakukan sihir pada keluarganya.edua pasang suami istri itu dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati.

BERITA LAINNYA

TERKINI