Kriminologi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Polres Jember, Jawa Timur menangkap Sucahyono Bangun, buronan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan tanah kas Desa Wringintelu, Kecamatan Puger. Sucahyono ditangkap di rumah teman wanitanya yang berstatus janda dan sempat melawan dengan menendang pintu maupun jendela.
"Penyidik di Polres Jember telah menetapkan tersangka atas nama Sucahyono Bangun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, 16 Agustus 2018.
Korupsi DOKA Aceh, Kepala BPKS Tuding Pemimpin Sebelumnya Bekas Kepala Dinas Pendidikan Jadi Tersangka Korupsi Gedung Sekolah Kejaksaan Tahan Mantan Petinggi Pertamina Terkait Korupsi Investasi
Sucahyono adalah kepala desa yang menjadi tersangka dugaan korupsi ADD dan tanah kas desa tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015. Negara dirugikan Rp 511.259.127. Dia melarikan diri sejak 19 Oktober 2016.
Menurut Febri, Sucahyono masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2016 lalu. Ia baru berhasil ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi pada 15 Agustus 2018.
Sementara itu menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Sucahyono ditangkap di rumah kawan wanitanya yang berstatus janda berinisial B. Ia sempat melawan dan menendang pintu maupun jendela.