Kriminologi.id - Sekuriti penjambret telepon seluler alias HP gadis berusia 17 tahun bernama Narsih terciduk polisi usai bernegosiasi mengenai harga tebusan.
Pelaku berinisial CA dan rekannya MF tidak sadar jika Hp warga di Jalan Embong Malang Surabaya itu juga didengar polisi kala bernegosiasi.
Penjambret Modus Tanya Alamat Jadi Korban Amuk Massa Ibu dan Anak Jatuh Kejar Penjambret, Berawal dari Dompet di Dashboard Polisi Bekuk Terduga Penjambret Bawa 'Stun Gun' di Pondok Kelapa
Kepala Polsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, setelah berhasil merampas telepon seluler milik korban, SIM card-nya tidak lantas dibuang. Melainkan menunggu ditelepon korban atau pemiliknya.
"Saat itu pelaku lantas bernegosiasi kalau telepon selulernya ingin kembali minta tebusan senilai Rp 500 ribu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 17 Agustus 2018.
"Kami sambut dengan harga tebusan yang lebih tinggi, yaitu Rp 600 ribu. Lalu janjian bertemu. Saat itulah pelaku kami bekuk," katanya lagi.
David menjelaskan, CA yang merupakan remaja 20 tahun warga Jalan Kalimas Baru Surabaya itu, sempat diburu polisi.
"Pelaku CA ini kontradiksi dengan pekerjaannya sebagai sekuriti, semestinya mengayomi masyarakat tapi justru melakukan kejahatan," ujarnya.
Sementara untuk korban Narsih, ia menambahkan, mengalami luka lecet di bagian tubuhnya akibat telepon selulernya dirampas secara paksa pelaku CA.