Kriminologi.id - Seorang pembantu rumah tangga bernama Magfiroh dianiaya hingga rambutnya dipangkas habis atau digunduli mantan majikannya berinisial EA. Magfiroh diperlakukan demikian karena dituduh telah mencuri uang senilai Rp 1,5 juta.
Wanita yang diketahui baru bekerja selama satu minggu itu dituding telah mencuri uang tunai milik seorang pembantu EA lainnya bernama Rumi. Hal tersebut diketahui setelah korban melaporkan penganiayaan dan tudingan mantan majikannya kepada polisi dengan nomor LP/503/K/VII/2018/SPKT/Sek.Pd.Aren.Tanggal 17 Juli 2018.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, membenarkan penganiayaan itu. Namun, hingga saat ini pihaknya masih mencari bukti Magfiroh merupakan pelaku pencurian seperti yang dituduhkan EA.