Kriminologi.id - Seorang wanita bernama Meliana asal Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara dituntut karena protes terhadap suara azan di sekitar rumahnya yang terlalu keras. Ia dituntut karena melakukan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama.
Bagi Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas, seseorang yang mengatakan suara azan terlalu keras tidak dapat disebut menista agama.
"Saya tidak melihat ungkapan suara adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.