Kriminologi.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memecat anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Hongkong setelah tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia. Partai Nasdem juga meminta Hongkong dihukum berat.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan pemecatan terhadap Ibrahim tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
BNN Tangkap Daus, Pengantar Sabu-sabu Milik Ibrahim Alias Hongkong Penangkapan Ibrahim Anggota DPRD Langkat Pemilik Sabu Saat Sosialisasi BNN Tangkap Ibrahim Hongkong, Anggota Dewan Pemilik 3 Karung Narkoba
“Kami meminta aparat BNN menghukum berat Ibrahim karena berperan sebagai bandar besar bahkan pengendali kiriman narkoba antarnegara,” kata Johnny G Plate di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh Ibrahim Hongkong diketahui bukanlah yang pertama kali. Sebelum dibekuk, BNN, ternyata ia pernah lolos dari kejaran BNN saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 kilogram.