Kriminologi.id - Syafwadi, kaki tangan Ibrahim Hasan mengaku dirinya sudah empat kali mengantarkan paket sabu-sabu dari Penang, Malaysia ke tengah laut menggunakan kapal spead boat. Kurir narkoba itu mengaku menerima upah Rp 80 juta sekali antar barang tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus Syafwadi, rekan anggota DPRD Langkat yang juga pemilik 150 kilogram sabu-sabu bernama Ibrahim Hasan alias Hongkong. Syafwadi ditangkap di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 23 Agustus 2018.
BNN Tangkap Daus, Pengantar Sabu-sabu Milik Ibrahim Alias Hongkong BNN Usut TPPU Ibrahim, Anggota DPRD Langkat Pemilik 3 Karung Sabu BNN: Ibrahim Anggota DPRD Langkat Selundupkan Sabu 55 Kg Juli 2018
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, mengatakan peran Syafwadi sama dengan tersangka Firdaus alias Daus yang ditangkap BNN di Bandara Aceh. Syafwadi bersama Daus merupakan kurir barang haram milik Ibrahim.
“Peran sama dengan Daus sebagai pengantar narkoba menggunakan speed boat dari Penang ke tengah laut bersama-sama dengan Daus," kata Arman Depari saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis, 23 Agustus 2018 siang.