Kriminologi.id - Zumi Zola akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua perkara akan dihadapi mantan Gubernur Jambi itu di persidangan yaitu perkara gratifikasi dan suap.
"Untuk perkara ini ada dua hal yang diperkarakan masih seputar RAPBN 2017 dan gratifikasi penerimaannya," kata salah Eva Yustisia, salah satu Jaksa KPK yang akan mendakwa Zumi Zola melalui pesan singkat kepada Kriminologi.id, Kamis, 23 Agustus 2018.
KPK Siap Bongkar Gratifikasi Tambahan Zumi Zola di Persidangan KPK Telisik Gratifikasi Zumi Zola dari 14 Anggota DPRD Jambi Zumi Zola: Semoga JC Saya Diterima di Bulan Baik
Secara terpisah Humas Pengadilan Tipikor Jamaluddin Somosir mengatakan bahwa persidangan Zumi Zola dengan nomor perkara No. 72/Pid.Sus/TPK/2018 akan digelar sekira Pukul 14.00 WIB. Majelis hakim akan dipimpin oleh Yanto dengan anggota Franky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
"Untuk Ketuanya Pak Yanto," kata Jamaluddin.