Kriminologi.id - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 44 miliar, dan sebuah mobil Toyota Alphard. Graitifikasi itu terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun anggaran 2014-2017.
"Terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi. Gratifikasi tersebut bernilai Rp 44 Miliar. Gratifikasi itu berupa pemberian Toyota Alphard," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Sidang Perdana, Zumi Zola Hadapi Dua Perkara KPK Siap Bongkar Gratifikasi Tambahan Zumi Zola di Persidangan KPK Telisik Gratifikasi Zumi Zola dari 14 Anggota DPRD Jambi
Menurut jaksa, Zumi menerima uang sebanyak itu dari tiga orang yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan.
Dari Apif sebesar Rp 34.639.000.000; Asrul Rp 2.770.000.000, USD 147.300 dan satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM; Arfan Rp 3.068.000.000, USD 30.000, SGD 100.000.
Jaksa menyebut uang itu dikumpulkan Apif, Asrul, dan Arfan dari berbagai rekanan proyek di Jambi.
Jaksa juga mengatakan Apif merupakan teman Zumi sekaligus sebagai bendahara tim sukses dan asisten pribadinya. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub Jambi.
"Sejak awal Apif Firmansyah memiliki tugas mengumpulkan dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta membayar utang kampanye pilgub," ujarnya.
Jaksa juga menyebut adanya Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang merupakan kawan karib sejak lama. Dari situ, Apif kemudian diangkat menjadi ketua tim yang mengurusi segala urusan Zumi. Apif kemudian menggandeng seorang kontraktor bernama Imaduddin.
"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan terdakwa pada saat awal menjabat sebagai gubernur," kata Jaksa Rini.