Banding Diterima, Vonis Jennifer Dunn Berkurang Jadi 10 Bulan

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding artis Jennifer Dunn dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman yang semula 4 tahun dipotong menjadi hanya 10 bulan.

kriminologi
Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:26 WIB
Banding Diterima, Vonis Jennifer Dunn Berkurang Jadi 10 Bulan
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding artis Jennifer Dunn dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman yang semula 4 tahun dipotong menjadi hanya 10 bulan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.sus/2018/PN.Jkt.Sel. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," bunyi amar putusan banding yang dikutip Kriminologi.id dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis, 23 Agustus 2018.

Penyuplai Sabu ke Jennifer Dunn Guna-guna Polisi Agar Lupa Ingatan Beda Keterangan, Jennifer Dunn Dikonfrontir dengan FS Mr K, Pemasok Sabu ke Jennifer Dunn Diburu Polisi

Putusan tersebut telah dibacakan pada 16 Agustus 2018 dengan komposisi majelis hakim yaitu Elang Prakoso Wibowo sebagai hakim ketua, dan Achmad Subaidi serta Nyoman Dedy Triparasada sebagai hakim anggota.

Salah satu pertimbangan majelis hakim mengurangi vonis Jennifer Dunn karena penyalahgunaan narkotika golongan I yang dilakukan oleh artis cantik itu diperuntukkan bagi diri sendiri.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kepada Jennifer Dunn.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut artis cantik berusia 28 tahun itu itu dengan tuntutan 8 bulan penjara.

Hakim menilai Jennifer Dunn terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

BERITA LAINNYA

TERKINI