Polisi Kembali Bekuk Pelaku Prostitusi Online Anak di Apartemen Depok

Jajaran Polres Kota Depok kembali mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur berbasis online di apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Beji, Kota Depok. Kasat Reskrim Polres Kota Depok.

kriminologi
Kamis, 23 Agustus 2018 | 21:58 WIB
Polisi Kembali Bekuk Pelaku Prostitusi Online Anak di Apartemen Depok
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Jajaran Polres Kota Depok kembali mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur berbasis online di apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Kota Depok Kompol Bintoro menjelaskan, tiga anak muda selaku muncikari yang mempromosikan para Pekerja Seks Komersial (PSK) via aplikasi Bee Talk telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cerita Pelaku Prostitusi di Apartemen Margonda Residence 5 Tower di Apartemen Margonda Residence Jadi Sarang Protisusi Online Polisi Bongkar Sarang Prostitusi di Apartemen Margonda Residence Depok

"Kami telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online, tiga di antaranya kami amankan tersangka," ujar Bintoro di Jalan Margonda Raya, Jakarta pada Kamis, 23 Agustus 2018.

Ketiga pemuda yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah TM (18), R (18), dan IS (18). Ketika melakukan aksinya, TM berperan sebagai joki prostitusi online dan R berperan sebagai penyedia tempat. Sementara itu, IS berperan sebagai pengatur transaksi.

"Modus para pelaku ini ialah melakukan kegiatan prostitusi berbasis online dengan cara merekrut PSK yang masih di bawah umur. Sebagian besar umur mereka belum menginjak 17 tahun," tutur Bintoro.

Bintoro menjelaskan, mengenai harga tarif rata-rata setiap PSK ialah berkisar Rp 900 ribu. Dari setiap transaksi tersebut, setiap PSK mendapatkan bagian sejumlah Rp 350 ribu.

Bintoro menambahkan, muncikari dan para pelanggan PSK memiliki cara tersendiri untuk bertransaksi.

"Jadi yang menggunakan aplikasinya ini adalah muncikari. Ada yang bertransaksi lewat akunnya, kemudian menanyakan berapa tarifnya. Setelah PSK-nya setuju, mereka (pelanggan dan muncikari) membuat kesepakatan untuk bertemu sebelum diantar menuju apartemen," ungkap Bintoro.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro menjelaskan tersangka TM mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama satu tahun. Mengenai PSK yang direkrut, TM mencari kenalannya sendiri di Facebook.

"PSK sendiri yang inisiatif mencari pelanggan. Kemudian dibantu oleh tersangka. Katanya minta dicariin pelanggan atau 'cariin om-om'," tutur Bintoro.

Dari setiap transaksi tersebut, TM akan mendapatkan bagian sekitar Rp 100.000. Uang hasil pembagian tersebut digunakan untuk kerpeluan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka diganjar Pasal 296 jo 506 dengan pasal muncikari dengan juncto Perdagangan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan penjara.

BERITA LAINNYA

TERKINI