Kriminologi.id - Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Henny Hermaoe, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus penganiayaan A, bocah berumur 2 tahun 6 bulan yang koma akibat dianiaya oleh ayah tirinya.
"Hingga saat ini korban masih koma, dan belum ada tanda-tanda membaik. Kami dari LPAI memberikan motivasi kepada sang ibu, karena ibu Yanti ini masih sangat shock. Kamis 23 Agustus 2018 siang, kami juga sudah mendorong ibu Yanti untuk membuat laporan kepada polisi, dan alhamdulillah pelaku langsung diamankan oleh Kepolisian Polres Jakarta Utara," katanya kepada Kriminologi.id saat dikonfirmasi.
Bocah Dua Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Koma ABG Korban Pemukulan Pria Berbadan Tegap di Tol Jagorawi Lapor Polisi Bullying Adik Pemain Timnas Terungkap dari WA Teman Korban
Henny menuturkan, tujuan mengawal laporan ini untuk membuat jera pelaku, agar tidak sembarangan dalam mendidik anak. Apalagi, anak-anak dilindungi undang-undang.
Aksi ayah tiri yang menganiaya anaknya hingga korma, menurut dia, merupakan "ekstra ordinary crime" karena anak-anak yang dianiaya tidak akan bisa melindungi dirinya sendiri. Selain itu, anak juga tidak punya kemampuan untuk meloloskan diri,
"Mereka (anak-anak) tidak pernah berpikir bagaimana caranya untuk menyelamatkan diri," ujar Henny.
Sebelumnya, seorang balita dianiaya ayah tirinya bernama Andri. Pada saat kejadian, Yanti ibu kandung korban tengah membeli nasi untuk suaminya.
Pada saat kembali ke rumah, Yanti mendapati A tengah diguyur dengan menggunakan air. Tujuannya untuk menyadarkan korban yang tengah koma. Korban koma dianiaya karena kepalanya dibenturkan ke tembok, badannya di sundut rokok.