Hakim Vonis Penjual Tembakau Gorila 5,5 Tahun

Mario Angelo Nasution (28), divonis 5,5 tahun penjara karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis tembakau gorila dengan berat total 104,55 gram.

kriminologi
Jumat, 24 Agustus 2018 | 10:08 WIB
Hakim Vonis Penjual Tembakau Gorila 5,5 Tahun
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Mario Angelo Nasution (28), divonis 5,5 tahun penjara karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis tembakau gorila dengan berat total 104,55 gram.

Demikian diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, I Wayan Kawisada, saat membacakan amar putusan di Denpasar, Kamis, 23 Agustus 2018

Pesan Online dari Bandung, Tembakau Gorila Dijual Lagi di Kalsel Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa dan Siswa SMA Diciduk Pesta Tembakau Gorila, 8 Pemuda Tantang Duel Tim Jaguar Depok

Ia mengatakan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Wayan.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI