Kriminologi.id - Davit Pamungkas (29) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu 17,12 gram dan ganja 4,96 gram. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang menuntut 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa dalam sidang mengatakan Davit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli dan menerima narkotika golongan I melebihi lima gram.
Hakim Vonis Penjual Tembakau Gorila 5,5 Tahun Hakim Vonis Mantan Pramugari Cantik Pengguna Narkoba 2,5 Tahun Penjara TKI Bawa Sabu 1,41 Kg Usai Merantau di Malaysia, Divonis 17 Tahun Bui
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum 11 tahun penjara," ujar Ginarsa di Pegadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 23 Agustus 2018.
Pertimbangan hakim yang meringankan Davit karena berterus terang atas perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Davit yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Desi Purnani menyatakan menerima putusan hakim. Begitu pula, jaksa juga menerima putusan hakim itu.