Adrianus Pernah Aniaya Anak Tiri Tahun Lalu, Bebas Usai Ditebus Istri

Adrianus Sayow (27) tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial AQ (2) ternyata pernah ditahan Polres Metro Jakarta Utara.

kriminologi
Jumat, 24 Agustus 2018 | 10:48 WIB
Adrianus Pernah Aniaya Anak Tiri Tahun Lalu, Bebas Usai Ditebus Istri
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Adrianus Sayow (27) tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial AQ (2) ternyata pernah ditahan Polres Metro Jakarta Utara pada 2017. Saat itu, Adrian ditahan karena kasus yang sama.

"Iya 2017 ditahan, kasus sama menganiaya si AQ juga. Badannya disundut rokok," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi kejadian kepada Kriminologi.id, Kamis, 23 Agustus 2018.

Namun tidak berselang lama setalah mendekam di sel tahanan Mapolres Jakarta Timur, Andrianus dibebaskan polisi setelah Yanti mencabut laporan kasus tersebut.

"Bebas bang enggak lama. Dia (tersangka) janji enggak bakal ngulangi perbuatanya lagi. Eh sekarang tambah gila lagi," ujarnya.

Hal tersebut juga dibenarkan Staf Cepat Lembaga Perlindunga Anak Indonesia (LPAI) Zia. Ia mengatakan tersangka pernah ditahan atas kasus yang sama.

"Iya pernah ditahan, tapi dibebaskan lagi setelah laporannya dicabut," kata Zia kepada Kriminologi.id, Kamis, 23 Agustus 2018.

Zia yang menangani kasus AQ mengatakan saat ini kondisi AQ masih tidak sadarkan diri di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta Utara.

"Kondisi anak sekarang masih koma. Untuk ayah tirinya sekarang udah ditahan di Polres Jakarta Utara," ujar Zia.

BERITA LAINNYA

TERKINI