Kriminologi.id - Jajaran Polres Kota Depok kembali mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur berbasis online di apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi kali ini, polisi meringkus lima orang yang diduga terlibat. Dari lima yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain berinisial TM (18), R (18), dan IS (18) yang memiliki peran berbeda-beda. Tersangka TM berperan sebagai joki prostitusi online. R berperan sebagai penyedia tempat. Sementara, IS sebagai pengatur transaksi.