Kriminologi.id - Polda Metro Jaya mengizinkan pihak keluarga menengok Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Izin itu keluar usai penyidik menetapkan Richard sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, hak seorang tersangka yang menjalani penahanan memiliki hak sama, namun waktu jenguk tetap diatur.
Polisi Rahasiakan Pemasok Kokain ke Cucu Konglomerat Cucu Konglomerat Terciduk Pakai Kokain di Kawasan SCBD Richard Muljadi Resmi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Terkait penahanan, Argo menjelaskan, penyidik memiliki alasan obyektif dan subyektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan melawan hukum kembali. Pihaknya juga belum memastikan apakah Richard akan menjalani rehabilitasi atau proses pidana melalui persidangan.
Selain itu, pihak keluarga maupun pengacara belum mengajukan rehabilitasi bagi Richard kepada penyidik kepolisian. Saat ini, polisi masih menunggu hasil tes rambut dan darah Richard untuk mengetahui dan memastikan tingkat ketergantuangan terhadap narkotika.