Kriminologi.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara kepada Meliana yang memprotes suara azan. Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyebut penerapan pasal penistaan agama dalam kasus ini tidaklah tepat.
Menurut Risa, perbuatan yang dilakukan warga Tanjung Balai itu tidak termasuk dalam kategori menista agama. Sehingga pasal yang diterapkan Jaksa untuk menjerat Meliana yakni Pasal 156 KUHP juga tidak tepat.
"Pasal penistaan agama yang disangkakan kepada ibu Meliana juga tidak tepat. Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan," kata politikus PDI-P ini.
Risa juga melihat majelis hakim kasus ini mendapat tekanan yang luar biasa dari massa, sehingga ia khawatir vonis yang dijatuhkan kepada Meliana tidak berdasarkan azas keadilan semata.
"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," katanya.