Ketua Koperasi Jateng Mandiri Gelapkan Uang Nasabahnya Rp 328 Miliar

Para korban berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

kriminologi
Senin, 27 Agustus 2018 | 15:53 WIB
Ketua Koperasi Jateng Mandiri Gelapkan Uang Nasabahnya Rp 328 Miliar
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Ketua Koperasi Simpan Pinjam Jateng Mandiri berinisial HS dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. HS ditahan sejak Jumat, 24 Agustus 2018 karena diduga menggelapkan dana nasabah koperasi besutannya sebesar Rp 328 miliar.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Moh. Hendra Suhartiyono, dana sebesar Rp 328 miliar yang digelapkan tersangka HS berasal dari 1.000 nasabah. Para nasabah tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk. 

“Benar yang bersangkutan sudah kami tangkap kemarin pada Kamis, 23 Agustus 2018. Perkara yang menjeratnya soal kasus perbankan,” kata Kombes Hendra Suhartiyono di Jawa Tengah.

Menurut Hendra, tersangka HS merupakan pemegang saham di beberapa Bank Perkreditan Rakyat atau BPR yang tergabung dalam Saudara Grup. Dalam kasus ini, HS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah P21, tinggal melimpahkan tahap kedua, secepatnya,” ujar Hendra.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, tersangka HS melakukan penghimpunan dana nasabahnya sebanyak 1000 orang itu melalui koperasi besutannya bersama-sama dengan manager cabang Semarang berinisial WSH. Juga RDM yang berada di kantor pusat Temanggung. Nilai uang nasabah yang terkumpul sebesar Rp 328 miliar.

Para korban berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Selain kepada polisi, para nasabah juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung.

BERITA LAINNYA

TERKINI