Pejabat Diduga Dapat Tiket Gratis Asian Games 2018, KPK: Wajib Lapor 

Sejumlah oknum pejabat alias penyelenggara negara disebut menerima atau meminta tiket gratis agar dapat menyaksikan pagelaran Asian Games 2018.

kriminologi
Selasa, 28 Agustus 2018 | 09:34 WIB
Pejabat Diduga Dapat Tiket Gratis Asian Games 2018, KPK: Wajib Lapor 
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Sejumlah oknum pejabat alias penyelenggara negara disebut menerima atau meminta tiket gratis agar dapat menyaksikan pagelaran Asian Games 2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah meminta para oknum pejabat tersebut agar melaporkan jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 paling lambat dalam waktu 30 hari kerja.

Seminggu, Polisi Ciduk 8 Calo Tiket Asian Games Berkeliaran di GBK 6 Calo Tiket Asian Games Keliaran di Area GBK Senayan Calo Tiket Asian Games di Senayan Ambil Untung Rp 100 Ribu

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum-oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," katanya di gedung KPK Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Perbuatan para oknum pejabat tersebut, menurut Febri, bukan merupakan tindakan yang patut. Ia menjelaskan, kewajiban melaporkan sesuai dengan ketentuan di UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada risiko administrasi dan risiko pidana jika gratifikasi.

Belum lagi, ia menambahkan, masyarakat harus membeli tiket untuk menonton pertandingan Asian Games.

"Jadi sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi kami imbau agar jika ada pihak-pihak yang menerima tiket Asian Games 2018 ini dan diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," ujar Febri.

Ia mengungkapkan, salah satu pimpinan KPK saja saat ingin menonton Asian Games juga harus membeli tiket seperti masyarakat pada umumnya.

"Karena kami melihat hal tersebut haruslah dipisahkan dari jabatan kecuali undangan-undangan yang memang bersifat resmi dan kedinasan seperti undangan dalam acara pembukaan atau undangan yang secara resmi ditujukan kepada instansi. Tapi kalau ada oknum oknum pejabat meminta dan menerima tiket Asian Games tersebut secara gratis maka kami ingatkan kami imbau agar segera melaporkan kepada KPK," kata Febri.

Laporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi "online" atau daring yang bisa diakses di telepon selular masing-masing dan juga di laman KPK atau melaporkan secara langsung ke KPK.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 berarti pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.

BERITA LAINNYA

TERKINI