Maling Motor di Rumah, Polisi Ciduk Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ini

SM terlibat maling motor milik Supardi di Kampung Tanjung Sari, Blambangan Umpu, Way Kanan.

lampungpro
Senin, 18 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Maling Motor di Rumah, Polisi Ciduk Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ini
Sumber: lampungpro
Maling Motor di Rumah, Polisi Ciduk Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ini

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

Senin, 18 Oktober 2021       55 Views      Febri      Way Kanan BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial SM (26) ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasus maling sepeda motor di dalam rumah pada September 2019. SM terlibat maling motor milik Supardi di Kampung Tanjung Sari, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, dalam aksinya pelaku ini bersama rekannya inisial AR (37), yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman. Pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara merusak dinding geribik dapur.

"Setelah masuk ke dalam rumah, korban lalu membawa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 5202 WT.  Atas kejadian itu, korban merugi Rp12 juta dan melaporkan ke Mapolsek Blambangan Umpu," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Setelah buron dua tahun, tim mendapat informasi pada Kamis (14/10/2021) sore, pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Way Tuba Way Kanan. Setelah itu, tim langsung bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Selanjutnya pelaku SM dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujar Des Herison Syafutra. (***)

Editor : Febri Arianto


>
#Maling # Motor # Rumah # Polsek # Blambangan Umpu # Way Kanan # Pidana # Kriminal # Pembobolan

BERITA LAINNYA

TERKINI