Dinilai Langgar RTRW, Pemkab Pesisir Barat Segel Tiga Tambak Udang

Sebelumnya pihaknya juga menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Lemong, sehingga total ada enam tambak udang ilegal yang disegel hingga saat ini.

lampungpro
Sabtu, 27 November 2021 | 13:02 WIB
Dinilai Langgar RTRW, Pemkab Pesisir Barat Segel Tiga Tambak Udang
Sumber: lampungpro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama personil Polri dan pejabat OPD terkait kembali menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan. Kegiatan itu sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat.

Perda itu, hanya mengizinkan perusahaan tambak udang beroperasi di dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras. Menurut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Cahyadi Moeis, penyegelan tersebut merupakan tahap kedua terhadap tambak udang ilegal di wilayah setempat.

Sebelumnya pihaknya juga menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Lemong, sehingga total ada enam tambak udang ilegal yang disegel hingga saat ini. "Penyegelan terhadap tiga tambak udang ilegal ini merupakan penyegelan lanjutan di Kecamatan Lemong, karena hingga saat ini tambak udang tersebut masih beroperasi meskipun diberi teguran," kata Cahyadi Moeis, Kamis (25/11/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI