Polda Lampung melarang masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian, saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya juga meminta agar semua kafe, tempat hiburan, hingga alun-alun di daerah untuk ditutup. Hal ini berkaca dari hari raya sebelumnya, dimana angka Covid-19 meningkat saat libur panjang dan hari besar keagamaan.
"Kami tegaskan untuk Nataru tidak ada boleh ada keramaian, semuanya harus ditutup. Dari pengalaman sebelumnya, ada kenaikan angka Covid-19 pasca tahun baru, hingga libur lebaran," kata Irjen Hendro Sugiatno dalam keterangan yang diterima, Senin (29/11/2021).
Untuk mengatasi hal ini, Kapolda Lampung menginstruksikan kepada jajaran Polres di Lampung, untuk melakukan pengamanan disejumlah titik keramaian. Termasuk tempat- tempat ibadah dan pariwisata, yang dianggap dapat menimbulkan keramaian. "Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama, kami harap masyarakat dapat memaklumi situasi ini," ujar Hendro. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Hari Raya # Natal # Tahun Baru # Nataru # Polda Lampung # Covid-19 # Liburan