Cegah Covid-19, Polda Lampung Larang Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru

Polda Lampung melarang masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian, saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

lampungpro
Senin, 29 November 2021 | 15:00 WIB
Cegah Covid-19, Polda Lampung Larang Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru
Sumber: lampungpro

Polda Lampung melarang masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian, saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya juga meminta agar semua kafe, tempat hiburan, hingga alun-alun di daerah untuk ditutup. Hal ini berkaca dari hari raya sebelumnya, dimana angka Covid-19 meningkat saat libur panjang dan hari besar keagamaan.

"Kami tegaskan untuk Nataru tidak ada boleh ada keramaian, semuanya harus ditutup. Dari pengalaman sebelumnya, ada kenaikan angka Covid-19 pasca tahun baru, hingga libur lebaran," kata Irjen Hendro Sugiatno dalam keterangan yang diterima, Senin (29/11/2021).

Untuk mengatasi hal ini, Kapolda Lampung menginstruksikan kepada jajaran Polres di Lampung, untuk melakukan pengamanan disejumlah titik keramaian. Termasuk tempat- tempat ibadah dan pariwisata, yang dianggap dapat menimbulkan keramaian. "Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama, kami harap masyarakat dapat memaklumi situasi ini," ujar Hendro. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Hari Raya # Natal # Tahun Baru # Nataru # Polda Lampung # Covid-19 # Liburan

BERITA LAINNYA

TERKINI