Tulang Bawang MENGGALA (Lampungpro.co): Tiga pemuda yang nyambi jadi bandar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Ketiga bandar tersebut berinisial RF (23), RN (23), SI (25).
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko ketiganya ditangkap Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di salah satu rumah Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota. "Petugas kami berhasil menangkap tiga pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (8/10/2022).
Dari tangan ketiga bandar itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta yang merupakan hasil penjualan sabu. Kemudian, plastik klip berisi sabtu seberat bruto 0.27 gram, dompet, tiga HP Android, dan jaket hitam. hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***) Editor: Amiruddin Sormin #Sabu # narkotika # narkoba # Satreskrim Polres Tulang Bawang # Polda Lampung # barang bukti # pelaku # tersangka # bandar