EPS BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem pembayaran yang dibuat khusus untuk perusahaan agar pembayaran iuran BPJS semua pegawainya lebih mudah dan juga berjalan lancar.
Seperti yang sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dijelaskan jika setiap perusahaan wajib menggunakan EPS (Electronic Payment System) untuk melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Lagipula seperti yang diketahui kalau BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, baik pekerja, wirausaha hingga Tenaga Kerja Indonesia.