Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang

Dapatkan kartu penggantinya, tapi dengan syarat kepesertaan kamu masih aktif dan kamu masih tercatat sebagai karyawan atau pekerja.

lifepal
Kamis, 28 Mei 2020 | 13:48 WIB
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang
Sumber: lifepal

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat lewat Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun fasilitas tersebut baru bisa dinikmati atau diklaim saat sudah tidak bekerja, khusus buat para penerima upah alias pekerja.

Tapi kini dana BPJS bisa dicairkan hingga 100 persen, tanpa menunggu waktu kepesertaan hingga 10 tahun. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015, yang berbunyi:

“Bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diambil mulai 10 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia 10 tahun kepesertaan.”

BERITA LAINNYA

TERKINI