Berdasarkan pasal 41 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan di perairan diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya terkait keselamatan penumpang. Termasuk di dalam perihal musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut serta pemberian jaminan atas keterlambatan pengangkutan dan kerugian pihak ketiga makanya itu penting memanfaatkan asuransi marine cargo.
Jadi, asuransi marine cargo bukanlah sebuah opsi bagi para perusahaan yang mengirimkan barang atau produknya melalui jalur ekspor dan impor, melainkan sebuah kewajiban didukung dengan Undang-Undang.
Prinsip yang digunakan dalam asuransi marine cargo adalah prinsip ganti rugi (indemnity), yaitu kesepakatan ganti rugi yang termasuk dalam kesepakatan pertanggungan.