Mobil Listrik Honda SUV e: Kenali Keunggulannya

Honda mendaftarkan hak paten mobil listriknya di RI. Ini menandakan bakal ada mobil listrik Honda di Indonesia. Simak keunggulannya!

lifepal
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:32 WIB
Mobil Listrik Honda SUV e: Kenali Keunggulannya
Sumber: lifepal

Honda masih menahan diri untuk memasarkan produk mobil listrik di dalam negeri. Padahal, Honda telah mendaftarkan hak paten mobil listrik Honda SUV e dengan nomor A00201901438 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mobil listrik Honda SUV e sejatinya telah dipasarkan di sejumlah negara. Bahkan prototype Honda SUV e sudah dipamerkan dalam beberapa kesempatan termasuk di Auto Shanghai tahun 2021, serta Tokyo Motor Show dan Frankfurt Motor Show pada 2019 silam.

Hal ini menandakan Honda menunggu momentum tepat untuk memasarkan produk kendaraan elektriknya di Indonesia.

Temukan pilihan perlindungan finansial dari asuransi mobil supaya kamu tidak perlu lagi khawatir dengan mahalnya biaya perawatan dan perbaikan kerusakan mobil di bengkel. Dengan jaminan finansial dari asuransi mobil, dana tabungan dan investasimu jadi aman.

Sementara pabrikan dari China, Korea Selatan, atau pabrikan dari Jepang lainnya seperti Mitsubishi, Nissan dan Toyota telah lebih dulu memasarkan produk mobil listriknya di Indonesia.

Pihak Honda mengakui telah mendaftarkan hak paten SUV e di Kemenkumham sejak 2019. Namun hal ini bukan pertanda bahwa SUV e segera masuk pasaran di indonesia.

Potensi mobil listrik Honda masuk IndonesiaKeunggulan mobil listrik Honda SUV eJenis mobil listrik HondaPentingnya punya asuransi mobilCek kuis mobil terbaikPertanyaan seputar mobil listrik Honda  Potensi mobil listrik Honda masuk Indonesia

Meskipun Honda belum memberi pernyataan bakal memasarkan mobil listrik di Tanah Air bukan berarti meniadakan Indonesia sebagai pasar kendaraan elektrik dari pabrikan dengan logo “H” ini.

Sebab, Honda telah menargetkan dua per tiga dari penjualan secara global pada 2030 mendatang berasal dari mobil listrik.

Persaingan mobil listrik di Indonesia cukup tinggi mengingat masuknya mobil-mobil listrik pabrikan dari sejumlah negara.

Langkah PT Honda Prospect Motor (HPM) mendaftarkan paten mobil listrik SUV e ditengarai sebagai sinyal dari kesiapan Honda memasarkan kendaraan listrik di dalam negeri.

Hak paten tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual dari produk SUV e. Sedangkan pemasaran kendaraan elektrik dari Honda masih dalam tahap studi terhadap teknologi, regulasi, infrastruktur, dan kebutuhan konsumen di Indonesia.

... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

BERITA LAINNYA

TERKINI