Bayar pajak mobil tanpa BPKB di beberapa daerah ada yang bisa melakukannya lho. Hal ini karena BPKB pemilik kendaraan masih ditahan leasing, sehingga bisa bayar pajak mobil tanpa BPKB.
Terlebih di era digitalisasi ini bayar pajak mobil tanpa BPKB tentu bisa dilakukan. Perkara bayar pajak mobil tanpa BPKB juga didukung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya memungkinkan para pemilik kendaraan untuk bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen terkait masih berada di pihak pembiayaan atau leasing serta alasan lainnya.
Hanya saja, mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian. Lalu bagaimana cara bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB?