Ketika membeli asuransi jiwa, kamu akan mendapatkan manfaat berupa uang pertanggungan asuransi. Uang pertanggungan ini sering juga disebut sebagai UP.
UP merupakan proteksi dari perusahaan asuransi selaku penanggung yang diberikan kepada ahli waris nasabah. UP ini diberikan jika tertanggung mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaatnya akan sangat berguna untuk memberikan jaminan keamanan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan atau jika tertanggung tidak sanggup bekerja lagi akibat dampak cacat tetap.