DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB Corona, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Kementerian Kesehatan telah menyetujui dan menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

makassarterkini
Selasa, 7 April 2020 | 12:21 WIB
DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB Corona, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Sumber: makassarterkini

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menyetujui dan menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dengan status baru tersebut, pembatasan menjadi lebih meluas. Salah satu aturan dalam PSBB adalah, kendaraan umum termasuk ojek online dilarang beroperasi mengangkut penumpang. Selain itu, penutupan sekolah, perkantoran hingga penutupan fasilitas umum juga dilakukan.

Khusus untuk ojek online bunyinya: “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” dikutip Selasa 7 April 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI