Terkini.id – Surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 kembali diperpanjang.
Hal itu diketahui saat surat tersebut resmi ditandatangani Tim Satgas Penangan Covid-19 yang terdiri dari Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Ketua DPRD Parepare, Kapolrestabes, dan Dandim 1405 Parepare.
Perpanjangan batas ruang gerak masyarakat ini mulai berlaku dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.