MEDANHEADLINES.COM- Budi Sunariyanto anggota Bawaslu Ngawi dipecat karena melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu anggota stafnya. Budi kerap meraba bagian tubuh stafnya.
Perbuatan asusila itu terungkap setelah korban melapor. Menurut korban, Perbuatan caul itu kerap dilakukan saat di dalam mobil.
Sanksi berat itu dijatuhkan setelah sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta. Budi merupakan teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019.