MEDANHEADLINES.COM – Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan selama bulan Ramadhan: puasa tidak akan batal. MUI sudah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.
“Praktik vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar’i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi,” kata Asrorun dalam diskusi KPCPEN, Selasa (13/4/2021).
Bulan Ramadhan, katanya, menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah. Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan.