MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian berhasil meringkus 3 orang tersangka dan mengamankan narkoba jenis ganja seberat 40 kilogram di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Polsek Patumbak,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolsek Patumbak, Sabtu.
Dijelaskannya, Adapun identitas ketiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28).