MEDANHEADLINES.COM – Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus COVID-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pasca libur Idul Fitri. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021. Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis sehingga menjadi sebuah kewajiban Pemerintah Daerah untuk memantau secara berkala pergerakan (tren) zonasi ini.
“Pemerintah Daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Selasa, 22 Juni 2021.