Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
baca 10 detik
  • KPK mengalihkan kembali penahanan Gus Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
  • Pada 23 Maret 2026, KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut kembali dari tahanan rumah ke Rutan KPK.
  • Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Rutan KPK.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Menurut Budi, Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum kembali ke Rutan KPK, termasuk pemeriksaan kesehatan.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi.

Budi memastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

baca juga

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari
pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

Terkini

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 12:15 WIB

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:05 WIB

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:02 WIB

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:00 WIB

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:55 WIB

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 11:54 WIB

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

×