Pemda Gorut Akomodir Apratur Dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur merupakan perintah undang – undang, sehingga pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan.

mediasulutgo
Jumat, 5 Februari 2021 | 10:57 WIB
Pemda Gorut Akomodir Apratur Dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: mediasulutgo

GORUT, mediasulutgo.com – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) mengakomodir bagi Aparatur dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Khusus Pekerja Penerima Upah (Formal) Penyelenggara Negara (KORPRI) dan PTT/GTT, di Aula Germas, Kamis (04/02/2021).

“Perbupnya tadi sudah ditandatangani, sebagai penguatan antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. Dan mulai tahun 2021 ini, seluruh aparat dilingkup Pemkab Gorut tak terkecuali PTT dan GTT, termasuk aparat di tingkat desa diakomodir dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI