Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan sadis terhadap anak dibawah umur dengan korban Rahmat Sah (10) di Kampung Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti.
"Benar, tersangka bernama Amrizal (30) yang masih pihak keluarga korban (mamak/paman), sudah dikakukan penahanan terhadap tersangka (19/5/19) di Polres Pasaman," terang Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi kepada MinangkabauNews.com, Senin (20/5/19).
AKP Lazuardi mengatakan penetapan tersangka terhadap Amrizal sesuai dengan hasil penyelidikan pihak Polres Pasaman.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah Barang Bukti (BB) yang kami lakukan di lapangan mengarah kepada tersangka Amrizal. Kemudian setelah kami lakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban di sebuah Kebun Coklat daerah Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, sekira pukul 13.00 WIB (15/05)," ungkapnya.