Kabar baik nih, Upah Minimum Provinsi alias UMP Jakarta pada tahun 2019 bakal naik jadi Rp 3.940.973. Kira-kira buat kamu yang bergaji setara dengan UMP apakah itu artinya bisa membeli rumah dengan cepat?
Besaran UMP Jakarta 2019 sudah ditetapkan secara resmi lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 114 tahun 2018. Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah sudah mengumumkan informasi ini di Balai Kota.
Bisa dibilang, jumlah ini naik 8,03 persen dari UMP sebelumnya yang berjumlah Rp 3.648.035.