Jatanras Polres Banggai Ringkus Maling Ponsel

Personil Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap tersangka berinisial SP (21) warga Kecamatan Bualemo, Selasa (12/5).

obormotindok
Kamis, 14 Mei 2020 | 15:40 WIB
Jatanras Polres Banggai Ringkus Maling Ponsel
Sumber: obormotindok

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Personil Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap tersangka berinisial SP (21) warga Kecamatan Bualemo, Selasa (12/5).

Pelaku ditangkap karena diduga mencuri ponsel merek Oppo dan tas berisi pakaian di salah satu kos-kosan kompleks jalan tembus Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, menyatakan, tersangka beraksi saat kos-kosan korban dalam keadaan kosong.

BERITA LAINNYA

TERKINI