Tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP dan Damkar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Tala, menertibkan baliho atau reklame komersial yang tidak melakukan pembayaran pajak. Kamis (8/9).
Salah satu baliho yang ditindak yaitu yang berlokasi di Jalan A Yani Simpang 3 Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati dengan ukuran 5×8 meter.
Beberapa personil Sat Pol PP dan Damkar Tala harus menggunakan tangga, mengingat posisi baliho itu cukup tinggi dan menggunakan kawat sebagai pengikatnya, sehingga harus menggunakan alat tambahan untuk menarik dan memotong kawat tersebut.