Penyidik Polda Aceh menahan oknum pegawai negeri Sipil (PNS) Pemko Banda Aceh berinisial IY (36), warga Desa Ulee Kareng, Banda Aceh, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Sebelumnya, tiga honorer di Pemko Banda Aceh melaporkan IY ke Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, 19 Maret 2019, mengatakan, oknum PNS itu dilaporkan ke Polda Aceh oleh tiga tenaga honorer korban penipuan yakni Maria Ulfa (29), Fitri Sufra (29), dan Darnelly (29).
Ery menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketiga korban, tersangka mengiming-imingkan dan menjanjikan kepada korban untuk diangkat menjadi PNS pada tahun 2018. Sehingga ketiga korban menyerahkan uang kepada IY Rp86 juta untuk biaya pengurusan agar mereka jadi PNS.