BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Penyerahan berkas perkara itu direncanakan pada pertengahan September 2021 ini.
Kejari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Pidsus Antoni Mustaqbal, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 13 September 2021, mengatakan berkas perkara sedang dilengkapi untuk pelimpahan ke PN Tipikor Banda Aceh.